PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengawasan kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah. Kendaraan dinas yang menunggak pajak terancam tidak boleh digunakan, sementara ASN yang belum memenuhi kewajiban perpajakan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi contoh kepada masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan bahwa upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari aparatur pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” ujar Agung.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemko Pekanbaru menggelar apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya kondisi fisik kendaraan dinas yang diperiksa, tetapi juga status pembayaran pajaknya.
Selain itu, pemko turut mendata kendaraan milik ASN yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Pendataan ini dilakukan untuk melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Kota Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan terbaru, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajak. Terhadap temuan tersebut, Pemko Pekanbaru memastikan akan memberikan sanksi tegas.
"Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan," tegas Agung.
Salah satu sanksi yang disiapkan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut sampai kewajiban pajaknya diselesaikan.
Tidak hanya pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai mendata kepatuhan ASN dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rumah yang dimiliki pegawai pemerintah telah memenuhi kewajiban perpajakan.
ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan opsi penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga kewajiban pajak diselesaikan.
Menurut Agung, langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.
"ASN dan pejabat Pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan," tegasnya. (*)