PEKANBARU (RJ) - Gagasan pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang dapat bersinergi dengan hukum nasional mengemuka dalam Bengkel Hukum Acara Adat di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026). Dalam forum tersebut, persoalan LGBT dan kedudukannya dalam norma adat turut menjadi sorotan.
Kegiatan bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional. Forum ini membahas peluang pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, sekaligus tantangan menyelaraskan norma adat dengan ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, dalam sesi diskusi menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bertentangan dengan adat. Ia juga menilai persoalan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana nasional.
Menurut Datuk Kayo, hukum adat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat. Ia mencontohkan langkah di Riau yang mulai membahas hukum acara adat dalam kerangka KUHP Nasional.
“Kita berharap nantinya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ucap Datuk Kayo.
Gagasan tersebut memunculkan pembahasan lebih luas mengenai cara mengakomodasi nilai dan norma adat Melayu dalam sistem hukum nasional. Di sisi lain, perumusan dan penerapannya juga perlu memperhatikan kepastian hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber Endang Suparta, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), mengatakan tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui peraturan daerah (Perda).
Kejelasan itu, menurutnya, mencakup kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Penerapan hukum adat yang beragam di setiap daerah, menurutnya, menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui evaluasi dan perumusan aturan yang mampu menjembatani perbedaan tersebut.
Moderator bengkel, Syaiful Anuar, menyebut kegiatan ini sebagai langkah pertama di Indonesia, berdasarkan catatannya, dalam membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.
Pembahasan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi perumusan hukum adat Melayu serumpun yang tetap berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia. (*)