PEKANBARU (RJ) - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) jangan sampai terlibat pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol). Bagi, warga yang kedapatan terlibat keduanya, akan langsung dicoret sebagai penerima bansos karena dianggap sudah memiliki kemampuan finansial atau indikasi ekonomi yang lebih baik.
Demkian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Junaedy.
"Pinjol dan judol ini membuat desil keluarga naik. Biasanya masuk desil 1 sampai 4, karena judol, pinjol, desilnya naik dan tidak lagi diberikan bantuan," ujarnya.
Ia menegaskan, larangan Pinjol dan Judol bagi penerima Bansos merupakan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
"Karena sudah aturan, jadi tidak dapat (Bansos) lagi, dan itu memang peraturan dari pusat sana," tegas Junaedy.
Khusus Judol, warga penerima Bansos, seperti uang tunai dikhawatirkan akan menggunakan bantuan dari pemerintah untuk berjudi.
"Karena disinyalir kalau dapat bantuan, judol lagi dia. Mestinya kan berusaha, berdoa, supaya bisa lepas dari kemiskinan. Bukan malah berjudi," ucap Kepala Dinsos. (*)