PEKANBARU (RJ) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 47 kilogram sabu-sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pengungkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, pada Senin (19/10/2026).
Akmadi mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Namun, kepolisian belum membeberkan secara terperinci kronologi pengungkapan, identitas pihak yang diamankan, maupun peran mereka dalam kasus tersebut.
"Benar, pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi saat kegiatan rilis pers," ujar Akmadi, Senin (19/10).
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut Akmadi, jajarannya terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkoba, termasuk penggerebekan kampung narkoba dan razia di tempat hiburan malam.
Langkah tersebut, katanya, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat untuk menindak tegas peredaran narkotika.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami juga terus gencar melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia intensif di tempat hiburan malam, serta tindakan preventif dan represif lainnya," ujar Akmadi.
Polda Riau menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan penyitaan 47 kilogram sabu tersebut melalui konferensi pers resmi. (*)