PEKANBARU (RJ) - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Riau menggencarkan peningkatan kesadaran pendaftaran kekayaan intelektual (KI) dengan menggelar pendampingan pengajuan permohonan KI bagi dosen dan mahasiswa dari 88 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Riau. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026), bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, kegiatan ini menjadi langkah konkret membangun ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
"Hari ini kita berkolaborasi bersama perguruan tinggi melalui LLDIKTI Wilayah Riau untuk membentuk sentra-sentra kegiatan kekayaan intelektual di kurang lebih 88 perguruan tinggi negeri dan swasta di Riau. Ini wadah yang sangat positif untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas dosen maupun mahasiswa," ujar Rudy.
Menurutnya, pembentukan sentra KI di kampus akan mendorong peningkatan pendaftaran hak cipta, paten, dan bentuk KI lainnya. Ia mengakui, secara nasional posisi Riau dalam pendaftaran KI masih perlu didorong agar lebih kompetitif.
"Kesadaran untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atau hak paten masih harus terus kita tingkatkan. Melalui pendampingan ini, kita harapkan proses pengajuan bisa lebih maksimal sehingga Riau bisa lebih diperhitungkan di tingkat nasional," jelasnya.
Rudy menambahkan, pembinaan sentra KI akan terus berlanjut dan ke depan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari Gubernur hingga para bupati dan wali kota, guna mendorong peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI di Riau.
Tak hanya menyasar perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Riau juga mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dan karya mereka agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
"Manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual sangat besar, tidak hanya melindungi karya, tetapi juga berdampak secara ekonomi. Produk yang memiliki perlindungan hukum akan lebih bernilai dan berpotensi menembus pasar nasional bahkan internasional," paparnya.
Ia mencontohkan produk tenun Bali yang telah terdaftar KI dan kini digunakan sejumlah merek fesyen internasional.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Riau-Kepri, H Novriadi, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Riau tersebut.
Menurutnya, peningkatan kesadaran pendaftaran KI sangat penting untuk melindungi karya dari klaim pihak lain, terlebih wilayah Riau dan Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. (*)