Pendidikan - Pendidikan

Edaran Disdik Riau: Siswa Belum Punya SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Administrator
504 view
Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya.
PEKANBARU (RJ) - Mulai tahun ini, pelajar SMA dan SMK di Riau yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3 itu ditandatangani Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, pada Kamis (26/2/2026) dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Riau.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta didik yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat ke lingkungan sekolah.

Erisman Yahya menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan anak di bawah umur.

"Ini upaya preventif untuk melindungi peserta didik sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujarnya.

Melalui edaran itu, sekolah diminta aktif melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan, memberikan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan kepolisian dalam sosialisasi keselamatan berlalu lintas.

Orang tua juga diimbau tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kebijakan yang ditetapkan di Pekanbaru ini diharapkan mampu membangun budaya disiplin di kalangan pelajar sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Riau. (*)

Penulis
: Administrator