BGN Tetapkan Kriteria Dapur MBG Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal

Administrator
792 view

Jakarta (RJ) - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kriteria dan standar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

"Ada sejumlah kriteria yang menjadi fokus pembangunan SPPG di wilayah 3T," kata Dadan dalam keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).

"Di antaranya lokasi yang tidak dapat dijangkau dalam waktu 30 menit perjalanan dan memiliki jumlah penerima manfaat kurang dari 1.000 orang," ujar dia.

BGN juga menetapkan ukuran SPPG minimal untuk dibangun di kawasan 3T, yakni memiliki ukuran 10 x 15 meter.

"Bangunan SPPG memiliki ukuran 10 x 15 meter," tambah Dadan.

BGN memusatkan perhatian pada percepatan pembangunan SPPG di wilayah 3T.

Dadan mengatakan, pembangunan dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah (pemda).

"BGN bekerja sama dengan semua pemda. Pendataan dan pendaftaran SPPG terpencil dilakukan melalui Satgas yang dibentuk pemda," ungkap Dadan.

Target Oktober-November

Dadan menargetkan seluruh pembangunan SPPG, baik di wilayah aglomerasi maupun terpencil, dapat diselesaikan paling lambat akhir Oktober hingga pertengahan November 2025.

Berdasarkan data per 28 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB, tercatat 6.720 SPPG telah beroperasi, 15.906 unit masih dalam proses verifikasi, dan 4.357 unit telah mendaftar untuk diverifikasi.

Dengan demikian, total potensi SPPG yang tercatat mencapai 26.873 unit.

"BGN secara intens mempercepat proses verifikasi. Diperkirakan akan membutuhkan waktu satu bulan sampai semua mitra yang sudah ada dalam sistem statusnya dapat dikonfirmasi," tegas Dadan.(***)

Sc: Kompas.com

Penulis
: Administrator
Editor
: Rj1
Tag: