"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit. Bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," ujar Mahfud.
Dalam pernyataan sikap TP3 yang diterima detikcom, Amien Rais dkk mengatakan enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam. Mereka menilai ada extrajudicial killing oleh aparat negara.
"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan sikap TP3.
TP3 mendesak pemerintah memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," lanjut pernyataan tersebut. (rls)
Source: detik.com