TAMBANG (RJ) - Upaya peredaran narkoba di Kecamatan Tambang kembali digagalkan. Dua pria diamankan polisi saat operasi dini hari, setelah diduga hendak mengedarkan sabu yang sempat dibuang di bawah pohon kelapa untuk mengelabui petugas.
Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik LK-2026. Dua pria berinisial IJ (30) dan DI (26) diamankan di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
IJ diketahui merupakan warga Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, sementara DI berasal dari Dusun III Kampung Baru, Desa Birandang, Kecamatan Kampa.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 19,85 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, dompet, dan sejumlah barang terkait.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan Tim Opsnal di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah warung di Dusun V Kedataran, Desa Padang Luas. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan kantong plastik berwarna hitam di bawah pohon kelapa.
"Kantong plastik itu sebelumnya dilempar oleh pelaku IJ saat melihat keberadaan petugas," ungkap Markus, Selasa (21/4/2026).
Saat dibuka, kantong tersebut berisi 10 paket sabu yang diduga siap edar. Sementara itu, sepeda motor yang digunakan pelaku, Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, ditemukan terparkir sekitar dua meter dari lokasi petugas melakukan pengintaian.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial AB di Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Markus. (*)