PEKANBARU (RJ) - Aksi pencurian tiga unit mesin pendingin ruangan (AC) di Kantor Camat Rumbai akhirnya terungkap. Setelah buron selama empat bulan, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai. Akibat aksi mereka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 juta.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kasus ini terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan hilangnya tiga unit mesin outdoor AC. Laporan tersebut diteruskan kepada Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS di kantor tersebut, setelah mendapat informasi dari saksi Defri Dani (48).
"Setelah dicek, tiga mesin outdoor AC sudah tidak ada di tempatnya. Instalasi dipotong dan dirusak sebelum dibawa kabur," ujar Dodi.
Merasa dirugikan, pihak kecamatan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menerima informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Tim yang dipimpin Ipda Dupal Samuel langsung bergerak dan sekitar pukul 10.00 WIB berhasil mengamankan WD alias CA Wil (45) di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu tang dan satu obeng yang diduga digunakan untuk membongkar dan merusak instalasi AC.
Saat diinterogasi, WD mengakui beraksi bersama rekannya, IN alias AAL (33). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
"Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)