RIAUJURNAL.COM, Taluk Kuantan - Tim gabungan dari TNI-Polri, Kopdagrin, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Operasi Yustisi dan imbauan kepada masyarakat tentang Covid-19, bertempat di Pasar tradisional Berbasis Modern Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (28/07/2021) Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan guna menekan penularan Covid-19.

Pelaksanaan Ops Yustisi ini dilakukan atas Dasar Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Perbup No. 42 Tahun 2020.
Ops Yustisi ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH serta didampingi Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki SPd, Sekretaris Satpol PP Jefrian Apriadi,
Kabid Ops Sat Pol PP Shanti Evi Dimeti SH, Kabid Garda Sat Pol PP Irvansyah, Kabid Linmas Sat Pol PP Teti Suryani, Kabid Perindustrian Ramon Ramzi, Para Perwira Staf Polres Kuansing, Kasi Pengawasan Perdagangan Iskandar beserta 4 orang Personilnya, 10 Personil TNI, 30 Personil Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah, 30 Personil Sat Pol PP dan 2 Personil Dishub Kabupaten Kuantan Singingi.

Sanksi yang dikenakan kepada masyarakat berupa Teguran, sebanyak 34 orang terjaring dalam operasi tersebut, dengan perincian, yaitu: teguran Lisan: 34 Orang, teguran tertulis: Nihil, kerja sosial: Nihil, Kurungan: Nihil, Denda: Nihil, Denda Administrasi: Nihil, Nilai Denda: Nihil, Penghentian Penutupan Tempat Usaha: Nihil.
"Pihak Polres dan Forkopimda Kabupaten Kuansing akan sering melakukan kegiatan serupa guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih meningkat di wilayah Kabupaten Kuansing saat ini," ungkap Kapolres Kuansing melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH MM.
Sumber: Humas Polres Kuansing.