RIAUJURNAL.COM - Pada Hari ini Selasa tanggal 25 Juli 2023, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor : Print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022, Print-12.a/L.3/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Print-12.b/L.3/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, PRINT-05/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023, PRINT-06/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan PRINT-04/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023, Penyidik Kembali melakukan Penahanan 3 (tiga) orang Tersangka dari 6 (enam) Orang Tersangka yang telah ditetapkan pada Tanggal 14 Juli 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021, dengan Inisial yaitu :
1. DM (KPA)
2. FA (PPTK)
3. AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan)
4. PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi)
5. AIA (Durektur CV. Adyatma)
6. WI (Direktur CV. Lembah Gumanti).
Yang sebelumnya pada Tanggal 14 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka dengan Inisial yaitu :
1. DM (KPA)
2. FA (PPTK)
3. AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan)
Dan pada hari ini Selasa Tanggal 25 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kembali melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka lagi dengan Inisial :
1. PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi)
2. WI (Direktur CV. Lembah Gumanti)
3. AIA (Durektur CV. Adyatma)
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat :
1. PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka …
2. PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka …
3. PRINT-……/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka …
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.