RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas Rumah Potong Hewan (RPH), Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan bahwa pemotongan hewan kurban boleh dilakukan diluar RPH.
Ayat menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 003.2/SE/1015/2021 sudah mengatur tentang pelaksanaan takbiran, shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
"Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan," kata Ayat saat ditemui di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (19/7/2021).
Lanjut Ayat jika seluruh hewan kurban dilakukan di RPH dikhawatirkan akan melewati masa tasyrik yang mana pelaksanaan hewan kurban adalah 11,12,13 Dzulhijjah.
"Jika tanggal 13 Dzulhijjah hewan kurban masih banyak secara syari'at tidak sah," jelasnya.
Selanjutnya Ayat juga mengatakan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 10 menit.
Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
Selain itu takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan," tutupnya.