Jakarta (RJ) - Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran tahun 2025. Alhasil, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan, pihaknya memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar tahun ini. Anggaran yang telah terpakai sebesar 51,73 persen atau setara Rp316 miliar.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar," ucap Heru dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan informasi Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar.
"Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar," tuturnya.
Dia mengatakan, anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar.
Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
"Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025," kata Heru.
Selain itu, Heru menyampaikan dampak lain adanya komitmen rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
"Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan," tuturnya.
Berdasar hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember,
"Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar," ujar Heru.***
Sc: iNews.id