PEKANBARU (RJ) - Langit Pekanbaru belum benar-benar terang ketika dua pemuda berboncengan motor dihentikan polisi. Dari dua tas ransel yang mereka bawa, tersimpan 19 kilogram sabu, jumlah besar yang diduga bagian dari jaringan lintas negara.
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Dalam operasi dini hari, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, polisi menangkap dua tersangka di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka masing-masing berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24). Mereka diamankan saat mengendarai sepeda motor sambil membawa dua tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Kris Tofel, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Malaysia.
"Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan, kami mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan 19 bungkus besar yang diduga sabu," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan C.M. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Selain 19 kilogram sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.
AKP Kris Tofel menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan, perburuan terhadap pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan masih terus dilakukan. (*)