Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga 30 September

Administrator
500 view
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU (RJ) - Masyarakat Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga 30 September 2026.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan. Program ini berlaku untuk hampir seluruh sektor pajak daerah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung.

Penghapusan denda berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT tersebut mencakup jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Selain itu, program penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Keringanan juga diberikan terhadap sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

Menurutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Denny.

Selain melalui layanan tatap muka dan pelayanan keliling, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan berbagai kanal digital untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran, khususnya PBB-P2.

Pembayaran dapat dilakukan melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui kanal yang tersedia.

Bapenda Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Kesempatan penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan pajak sebelum sanksi administrasi kembali diberlakukan.

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya. (*)

Penulis
: Administrator