PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk sementara menghentikan penerimaan perpindahan masuk aparatur sipil negara (ASN) dari daerah lain. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan belanja pegawai dan menjaga ruang fiskal APBD agar tetap tersedia untuk membiayai pelayanan publik serta program pembangunan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Samto, mengatakan, moratorium tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait pengendalian proporsi belanja pegawai.
"Jadi Pemko Pekanbaru itu memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat," ujar Samto, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan disebabkan Pemko Pekanbaru tidak mampu membiayai pegawai. Moratorium dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi memang karena kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis melalui moratorium sementara perpindahan masuk pegawai dari daerah lain," jelasnya.
Menurut Samto, penataan kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan jumlah aparatur, tetapi juga kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap penambahan pegawai akan menambah kebutuhan anggaran, mulai dari gaji hingga berbagai belanja aparatur lainnya. Karena itu, moratorium menjadi salah satu langkah untuk menjaga komposisi belanja pegawai tetap terkendali.
Dengan pengendalian tersebut, Pemko Pekanbaru berharap APBD dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan program pembangunan lainnya.
Samto menegaskan, moratorium tersebut bukan berarti menutup kesempatan ASN untuk pindah ke lingkungan Pemko Pekanbaru secara permanen. Kebijakan itu merupakan langkah sementara dalam menata kebutuhan organisasi dan menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal daerah.
"Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan merupakan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut masih dapat dievaluasi apabila kondisi keuangan daerah dan kebutuhan formasi memungkinkan.
"Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi," tutupnya. (*)