Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Sewa di STC

Administrator
505 view
Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan sistem sewa bagi pedagang yang ingin berjualan di 133 kantor dan toko (kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC). Skema ini disiapkan setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) kanto tersebut berakhir dan asetnya beralih menjadi milik Pemko Pekanbaru.

Masa HGB ratusan kanto tersebut berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya status itu, 133 kanto tersebut kini menjadi aset pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, sistem sewa dinilai menjadi salah satu pola pemanfaatan yang sesuai untuk mengelola aset tersebut. Terlebih, kerja sama nantinya dilakukan langsung dengan masing-masing pedagang.

"Paling masuk akal kita terapkan adalah sewa menyewa, karena kerjasamanya dengan orang per orang," tegas Zulhelmi.

Menurutnya, proses sewa sudah dapat dilakukan karena penilaian atau appraisal terhadap nilai sewa kanto telah selesai. Penilaian tersebut dilakukan oleh lembaga independen sehingga besaran nilai sewanya sudah diketahui.

Zulhelmi juga menyayangkan adanya pihak yang menyewakan kanto kepada pedagang, kemudian menyewakannya kembali kepada pihak lain. Praktik tersebut dinilai merugikan pedagang yang menyewa tempat untuk menjalankan usaha.

Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat pedagang yang mengaku mengalami intimidasi. Bahkan, barang dagangan mereka dikeluarkan dan kanto yang digunakan untuk berjualan digembok oleh pihak yang sebelumnya memegang HGB.

"Miris juga kita, ketika ada yang barang dagangannya dikeluarkan. Kantonya digembok pemilik HGB sebelumnya," ujarnya.

Zulhelmi menegaskan, pihak yang masa HGB-nya telah berakhir tidak lagi memiliki hak atas kanto tersebut. Ia mengingatkan bahwa seluruh aset itu merupakan milik pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru.

"Pemegang HGB yang sudah berakhir tidak punya hak lagi di sana. Kami tegaskan bahwa aset kanto tersebut merupakan aset pemerintah kota. Bukan aset milik satu orang atau milik perorangan, tapi milik warga Kota Pekanbaru," tegasnya.

Pemko Pekanbaru, lanjut Zulhelmi, akan menertibkan pengelolaan kanto agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak. Penerapan sistem sewa diharapkan membuat aset daerah tersebut dapat digunakan secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kita akan jaga, jangan sampai ada oknum memanfaatkannya. Kita berencana terapkan pola sewa, agar aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik," jelasnya. (*)

Penulis
: Administrator