PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari. Kebijakan ini diterapkan setelah kualitas udara di Pekanbaru masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap.
PJJ berlaku mulai Selasa (6/10/2026) hingga Rabu (7/10/2026). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin (5/10/2026).
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
"Kita kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama dua hari, Selasa dan Rabu, karena kondisi kualitas udara saat ini masuk kategori sangat tidak sehat," kata Abdul Jamal, Senin (5/10/2026) malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Abdul Jamal menjelaskan, penerapan PJJ mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Penyesuaian pembelajaran ini memperhatikan hasil pemantauan kualitas udara serta kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik," ujar Plt Kadisdik.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.
Penyesuaian kegiatan belajar tetap diminta mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sementara itu, sekolah yang mengalami kendala akses listrik maupun jaringan internet tidak diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara daring. Pembelajaran dapat dilakukan melalui modul berupa penugasan yang dikerjakan dari rumah.
Pemko Pekanbaru akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya. (*)