BENGKALIS (RJ) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat itu, polisi menangkap tiga orang terduga kurir dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pil ekstasi, mobil, dan telepon genggam.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dan kerja sama masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota bergerak melakukan pengejaran hingga ke tiga lokasi berbeda," kata Fahrian, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan membawa petugas ke sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian berkembang hingga kawasan Pasar Buah di Pekanbaru, dan berakhir di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita delapan bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 8 kilogram, sejumlah pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Fahrian menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mengamankan DT di dalam sebuah mobil yang membawa sabu. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Desa Senggoro.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Negeri Junjungan," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut, yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center Polri 110 atau langsung kepada pihak kepolisian agar peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat ditekan. (*)