RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island bernama inisial RI alias A laki-laki (33) Senin (5/9/2022), sekira pukul 21.30 WIB di salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.
"Telah diamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis higgs domino island di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Senin (5/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB, " ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, Selasa (6/9/2022) pagi.
Dijelaskan Ferry, pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan Penyelidikan bahwa Saudara A diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib di Kedai tersebut di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dilakukan Penangkapan terhadap A laki - laki (33) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Online.
"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu Unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 390.000," ungkap Ferry Kapolsek Kuantan Mudik.
Pelaku Kata Kapolsek, disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan proses lebih lanjut.