Berita - Nasional

Sah..Gubri Tetapkan UMP Riau 2023 Naik Sebesar 8,61 Persen

Administrator
834 view

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun sebelumnya. Dengan UMP Riau naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"SK penetapan kenaikan UMP Riau 2022 sudah diteken sebesar Rp3.191.662,53, naik dari sebelumnya Rp2.938.564," kata Gubri, Syamsuar, Senin (28/11/2022).

Karena itu, lanjut Gubri, dengan SK kenaikan UMP Riau 20223 telah diteken, maka selanjutnya UMP Riau akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

"Saya sudah minta Kepala Disnakertrans Riau untuk melakukan rapat dengan Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau untuk membahas terkait kenaikan UMP ini yang menjadi acuan penetapan UMK. Jadi UMK ini lah yang menjadi standar pembayaran upah di kabupaten/kota," ujarnya.

Gubri berharap untuk kabupaten/kota menyesuaikan kenaikkan UMP agar bisa menjadi acuan dan menyenangkan berbagai pihak.

"Untuk itu, saya harap teman-teman di daerah dan dewan pengupahan harus bisa menyesuaikan kenaikkan UMP, agar penetapan UMK bisa menyenangkan berbagai pihak baik pekerja dan perusahaan. Sebab kebijakan kenaikan UMP akan berpengaruh terhadap pelaku UMKM, karena UMK tidak hanya untuk pekerjaan perkebunan saja, tapi jasa di perhotelan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya penetapan UMK Riau melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Kamis (24/11/2022) di Kantor Disnakertrans Riau.

Penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. ***

Editor
: Rj1
Tag: