"[Pak Djoko bersedia bertemu?] Oh dengan senang hati. Waktu tidak ditentukan kapan. Saat itu, saya dengar-dengar badannya kurang enak badan sehingga tidak jadi datang," ucap dia.
Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar terkait pengurusan fatwa MA dan dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Merespons pengakuan Djoko Tjandra dalam sidang dugaan korupsi tersebut, Juru Bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi pun membantahnya. Menurut dia, Ma'ruf tidak pernah memiliki urusan dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Ia menganggap Djoko mengada-ada lantaran mencatut nama Ma'ruf.
"Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada hal yang cerita seperti itu. Itu saya enggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira enggak ada hubungan," kata Masduki kepada wartawan, Kamis (25/2). (rls)
Source: goriau.com