PEKANBARU (RJ) - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru menangani 96 kasus kekerasan terhadap anak selama Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh laporan yang masuk, korban didominasi anak perempuan dengan total 53 kasus, sedangkan korban anak laki-laki tercatat 43 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3PM) Kota Pekanbaru, Harry Pratama, mengatakan seluruh korban yang tercatat merupakan anak-anak yang melapor dan mendapatkan pendampingan dari UPT PPA.
"Mereka adalah anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan telah melapor ke UPT PPA Pekanbaru," ujar Harry.
Ia menjelaskan, kasus yang paling banyak ditangani adalah anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 27 kasus. Selain itu, terdapat 18 kasus kekerasan psikis, 18 kasus anak yang tidak mendapatkan haknya, dan 11 kasus kekerasan fisik.
Sementara itu, kasus kekerasan seksual tercatat sebanyak 9 kasus. Dari jumlah tersebut, 5 korban merupakan anak perempuan dan 4 korban anak laki-laki.
Harry memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, agar mereka dapat pulih dari trauma dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke UPT PPA jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan," katanya. (*)