PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap menata ulang kabel dan tiang fiber optik (FO) yang semrawut di berbagai titik. Penertiban ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026, setelah seluruh aturan dan skema teknis rampung.
Pemko Pekanbaru melalui tim gabungan akan melakukan penertiban terhadap kabel dan tiang fiber optik di seluruh wilayah kota.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, penertiban akan dilakukan setelah seluruh perangkat aturan dan teknis disiapkan.
"Kita targetkan Mei sudah mulai berjalan, bahkan kalau memungkinkan bisa lebih cepat," ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih menunggu persetujuan teknis (pertek) sekaligus merampungkan skema perizinan bagi penyedia layanan.
Dalam aturan tersebut, penyedia layanan internet diwajibkan memastikan status lahan sebelum memasang kabel maupun tiang. Jika menggunakan aset milik daerah, maka akan berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Tim teknis yang terdiri dari Diskominfo, Dinas PUPR, Balai Monitor, dan Komdigi juga tengah menyusun desain penataan kabel agar lebih rapi dan terstruktur.
"Semua diatur teknisnya agar penataan lebih tertib dan tidak semrawut," jelasnya.
Sebelum penertiban dimulai, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para provider. Mereka juga akan diberikan batas waktu untuk merapikan instalasi yang sudah ada.
Dengan langkah ini, diharapkan wajah kota menjadi lebih tertata sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (*)