PEKANBARU (RJ) - Wajib pajak yang masih menunggak di Kota Pekanbaru harus bersiap. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mengintensifkan penagihan aktif melalui tim juru sita. Tak hanya teguran, sanksi tegas seperti penyegelan hingga penyitaan aset bisa diberlakukan bagi yang membandel.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menegaskan, pihaknya saat ini fokus pada langkah-langkah penegakan hukum terhadap penunggak pajak.
"Bapenda saat ini juga fokus melakukan upaya-upaya paksa. Kita sudah memiliki juru sita," ujar Denny, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, sejumlah tempat usaha yang sudah lama menunggak pajak menjadi target penagihan aktif. Bahkan, dua wajib pajak telah menjalani proses pembacaan surat paksa oleh juru sita.
"Kita lakukan upaya paksa, termasuk kemungkinan penyitaan. Sudah ada dua wajib pajak yang kita bacakan surat paksa," jelasnya.
Setelah surat paksa dibacakan, tahapan berikutnya bisa berupa penyitaan, baik terhadap rekening maupun objek pajak milik wajib pajak yang bersangkutan.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang lebih tegas di tahun ini. Denny menyebut, proses penagihan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pemeriksaan, hingga penyitaan jika diperlukan.
"Semua tahapan itu akan kita fokuskan tahun ini," tegasnya.
Ia pun mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. Begitu juga dengan pelaku usaha yang pelaporan pajaknya belum sesuai dengan omzet sebenarnya, diminta segera menyesuaikan.
Menurut Denny, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pembangunan kota.
"Kota Pekanbaru membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Jalan-jalan yang kini sudah bagus itu nyata dirasakan masyarakat, dan itu berasal dari pajak," pungkasnya. (*)