Pendidikan - Pendidikan

Sekolah Swasta di Pekanbaru Wajib PJJ, Disdik Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Administrator
505 view
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

PEKANBARU (RJ) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangannya wajib mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kualitas udara masih memburuk akibat kabut asap. Sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) akan ditegur dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik, termasuk sekolah swasta. Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi peserta didik dari risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.

"Kita minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik," kata Jamal.

Pemko Pekanbaru sebelumnya menerapkan PJJ pada 6-7 Oktober 2026 seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Jamal menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan rapat bersama pihak terkait untuk melihat kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.

Penerapan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kategori kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Dalam ketentuan tersebut, apabila ISPU berada pada angka 201-300 atau masuk kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui PJJ.

Ketentuan serupa berlaku ketika ISPU berada di atas 300 atau masuk kategori berbahaya. Karena itu, kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama Pekanbaru terdampak kabut asap.

Namun, Disdik masih menemukan sejumlah sekolah swasta yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka meski kebijakan PJJ telah diberlakukan.

"Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran," jelas Jamal.

Disdik Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ akan terus dilakukan. Sekolah yang kembali ditemukan tidak mematuhi edaran PJJ akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.

Jamal menegaskan, PJJ bukan sekadar perubahan pola pembelajaran. Kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan bagi peserta didik ketika kondisi udara berada pada level yang berisiko bagi kesehatan.

Karena itu, seluruh sekolah swasta diminta mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru hingga kondisi udara kembali aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. (*)

Penulis
: Administrator