RIAUJURNAL.COM, Bandung - Sebanyak 196 makam pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, dibongkar karena jenazah yang dimakamkan ternyata negatif virus corona.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, jenazah dipindahkan ke tempat pemakaman lain atas permintaan ahli waris setelah melengkapi sejumlah persyaratan dari Distaru.
"Sebanyak 71 jenazah itu dipindahkan ke luar Kota Bandung. Sementara sisanya 125 jenazah dipindahkan ke pemakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung," kata Bambang, Senin (14/6/2021).
Bambang menyayangkan, pembongkaran dilakukan karena ketidaktelitian dari beberapa pihak rumah sakit.
"Karena ada pasien yang meninggal di rumah sakit dikabarkan Covid-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari RS yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut," bebernya.
Bambang meminta kepada pihak rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 agar lebih cermat mengidentifikasi penyakit pasien.
Jika memang terindikasi dan mengarah pada terkonfirmasi positif, maka Bambang meminta agar rumah sakit berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut.
"Kenapa RS kurang teliti mendatangkan jenazah ke Cikadut, padahal dia jelas bukan Covid-19. Mungkin memang hasil swab-nya baru empat hari kemudian. Pada akhirnya yang diabetes, jantung dan atau penyebab lainnya dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Cikadut,” ungkapnya.
Pemindahan Jenazah
Bambang menjelaskan, proses pemindahan jenazah sangat berpengaruh terhadap kemampuan tenaga petugas pemakaman di TPU Cikadut.
Hal tersebut menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang seharusnya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah lainnya.
"Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan," bebernya.
"Sebaliknya, apabila itu betul-betul Covid-19, RS jangan memberi peluang kepada ahli waris seolah bisa dimakamkan di TPU mana saja. Memang betul dari Permenkes, jenazah Covid-19 dapat dimakamkan di TPU. Kota Bandung sudah menunjuk dan menetapkan melalui Kepwal bahwa TPU Cikadut sebagai TPU khusus memakamkan jenazah Covid-19," ungkapnya.
Sc: Kompas.com