Berita - Hukrim

Polisi Gerebek Kebun Sawit di Kampar Kiri, 51 Paket Sabu Siap Edar Disita

Administrator
502 view

KAMPAR (RJ) - Peredaran narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, berhasil diungkap polisi. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (29/5/2026), petugas mengamankan seorang pria bersama 51 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat yang resah karena area perkebunan di Dusun Sungai Manggis kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

"Setelah memperoleh informasi yang cukup, personel melakukan pengintaian. Saat itu petugas menemukan empat orang yang mencurigakan di areal kebun sawit," ujar Zuhri, Minggu (31/5/2026).

Namun saat hendak disergap, dua orang yang diketahui berinisial K dan R alias K berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit. Sementara dua orang lainnya berhasil diamankan petugas.

Mereka adalah M alias MK (56) dan seorang perempuan berinisial An. Saat dilakukan penggeledahan terhadap M, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek On Bold yang disembunyikan di bagian selangkangan.

Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan 51 paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,91 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu buah mancis dan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang ditemukan di lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika tersebut dikuasai oleh tersangka M. Sedangkan perempuan yang turut diamankan tidak terbukti terlibat dan telah dipulangkan kepada keluarganya," jelas Zuhri.

Penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Saat ini tersangka M telah diserahkan bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dua pelaku yang melarikan diri masih terus kami kejar," tegas Zuhri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis
: Administrator