PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan 133 kantor dan toko (kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Meski demikian, para pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan usaha melalui mekanisme sewa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, tanah dan bangunan yang menjadi objek kerja sama BGS kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Zulhelmi usai mengikuti Forum Konsultasi Publik Pengelolaan BMD yang digelar Cipayung Plus bersama perwakilan aparat penegak hukum dan lembaga terkait di Menara Dang Merdu BRK Syariah. Ia menyampaikan keterangan tersebut di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Forum tersebut dihadiri hampir seluruh organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus. Dalam pertemuan itu, Cipayung Plus mengundang Pemko Pekanbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan sejumlah lembaga terkait untuk membahas pengelolaan aset STC setelah berakhirnya kerja sama BGS.
Menurut Ami, Pemko Pekanbaru juga mendapatkan sejumlah masukan mengenai langkah yang perlu dilakukan setelah masa kerja sama tersebut berakhir.
"Dari sisi regulasi, yang dilakukan Pemko Pekanbaru sudah tepat dan berjalan sesuai aturan," ujar pria yang akrab disapa Ami, ini.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status aset STC dan kemungkinan memperpanjang kerja sama setelah masa BGS berakhir.
Dalam konsultasi tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho disebut telah tiga kali menanyakan apakah Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang setelah masa kerja sama berakhir.
Menurut Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, perpanjangan tersebut tidak dapat dilakukan jika mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD.
"Jawabannya tidak boleh. Kenapa? Karena seluruh asetnya, tanah dan bangunannya, menjadi milik pemerintah daerah," jelas Ami.
Ketentuan mengenai BGS dalam regulasi pengelolaan BMD mengatur jangka waktu kerja sama serta kondisi aset setelah masa kerja sama berakhir. Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Sekda menjelaskan, terdapat perbedaan antara ketentuan HGB secara umum dengan aturan pengelolaan aset daerah. Dalam ketentuan agraria, HGB pada prinsipnya dapat diperpanjang dalam kondisi dan persyaratan tertentu.
Namun, aset STC berada dalam konteks pengelolaan BMD karena tanah dan bangunannya telah menjadi aset pemerintah daerah.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengatur HGB dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perpanjangan tersebut membutuhkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dalam hal ini Pemko Pekanbaru.
Menurut Ami, Pemko Pekanbaru tidak dapat memberikan persetujuan HPL tersebut dalam konteks aset STC setelah berakhirnya BGS.
"Jadi, ini yang perlu ditegaskan. Jangan sampai informasinya digoreng-goreng sehingga menjadi salah. Kami terikat dengan regulasi yang mengatur Barang Milik Daerah," tegas Ami.
Pedagang Tetap Bisa Menyewa
Meski BGS tidak dapat diperpanjang, Pemko Pekanbaru memastikan pedagang yang selama ini menempati ruko di kawasan STC tetap memiliki peluang melanjutkan aktivitas usaha.
Namun, mekanisme pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk BMD.
Terdapat sejumlah skema pemanfaatan BMD yang dapat digunakan. Untuk pedagang secara perorangan, salah satu mekanisme yang dinilai paling memungkinkan adalah sewa.
"Kalau mereka mau tetap di situ, bisa. Polanya ada beberapa yang diatur dalam peraturan menteri. Yang paling masuk akal saat ini adalah sewa-menyewa karena jatuhnya orang per orang," ungkap Ami.
Nilai sewa nantinya mengacu pada hasil penilaian atau appraisal oleh tim independen. Ami menyebut nilai sewa yang disampaikan sejumlah pedagang dalam forum sebelumnya dinilai cukup jauh dibandingkan hasil appraisal.
"Kalau kemarin kita sama-sama dengar, pedagang ditagihkan sewa sampai Rp200 juta per tahun untuk satu ruko. Padahal, ada appraisal yang menghitung nilai sewanya," sebut Ami.
Ia juga menyoroti keluhan sejumlah pedagang yang mengaku mengalami persoalan dalam penguasaan ruko setelah masa HGB berakhir. Beberapa pedagang mengaku barang dagangannya dikeluarkan, sementara ruko mereka digembok atau dirantai.
"Kalau mendengar cerita pedagang yang menyewa itu cukup miris juga. Barangnya dikeluarkan, rukonya digembok, dirantai, bahkan ada yang mengaku diintimidasi oleh pemegang eks HGB yang sudah berakhir HGB-nya," kata Ami.
Pemko Pekanbaru, kata Ami, memastikan aset di kawasan STC harus dikelola untuk kepentingan masyarakat secara luas. Aset tersebut bukan milik individu maupun kelompok tertentu, melainkan aset pemerintah daerah yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
"Itu aset milik Pemko Pekanbaru, milik sekitar 1,2 juta rakyat Pekanbaru. Bukan milik satu atau dua orang atau milik kelompok tertentu," tuturnya.
Apabila pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme sewa yang sah, penerimaan dari pemanfaatan tersebut akan masuk ke kas Pemko Pekanbaru dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau pemanfaatannya dengan pola sewa bersama pemko, uangnya bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat banyak," pungkasnya. (*)