Ketujuh orang tersebut yaitu GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Ini semua ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," kata Arief.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).
Sc: detik.com