Berita - Hukrim

Daftar 4 Koruptor Bebas dari Bui Berkat Remisi HUT RI

Administrator
2.223 view
Ilustrasi

RIAUJURNAL.COM, Jakarta -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi.

Sebanyak 210 narapidana korupsi lainnya mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Kemudian ada 4 narapidana korupsi mendapat remisi umum II sehingga dinyatakan bebas.

Remisi diberikan bertepatan dengan momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Berikut 4 narapidana korupsi yang bebas usai diberikan remisi:

Dedi Susanto
Dedi ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Riau pada 6 Januari 2020. Ia menerima remisi karena memenuhi syarat seperti diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu, narapidana korupsi bisa menerima remisi asal memenuhi syarat seperti mendapat status Justice Collaborator (JC) karena bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Jumlah remisi umum 2021 Dedi sebanyak satu bulan.

"Bebas, 17-08-2021," demikian bunyi surat yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Editor
: Rik
Tag: