PAINAN - Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penceburan ke laut dan penelanjangan dua wanita pemandu karaoke di Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Pessel.
Dikutip dari merdeka.com, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan, penetapan tiga tersangka ini diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu, (16/4) sore. Sementara saksi yang diperiksa sebanyak 13 orang.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," kata Novianto saat dihubungi merdeka.com, Ahad (16/4).
Novianto meminta para tersangka segera menyerahkan diri. Namun, Novianto belum bersedia mengungkap identitas ketiga tersangka.
"Kepada tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," ujarnya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TP Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, dua wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke pada salah satu kafe di Pasir Puuih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diseret warga ke pantai, diceburkan ke laut dan ditelanjangi warga. Peristiwa itu direkam hingga viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan pada video yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam video itu, korban juga terlihat beberapa kali tersungkur hingga terdengar mengaku tidak berbuat apa-apa. Namun warga bergeming dan tetap menceburkannya ke laut serta menelanjanginya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke dipicu protes warga karena masih beroperasinya tempat hiburan malam di bulan Ramadhan.
"Dugaan sementara karena kafe masih beroperasi saat Ramadhan," tuturnya kepada merdeka.com, Rabu, (12/4).***
Sc: merdeka.com