PEKANBARU (RJ) - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram (kg) berhasil digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang pria berinisial AR ditangkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) curiga dengan gerak-geriknya saat menjalani pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di selangkangan dan sebuah paper bag yang dititipkan di area bandara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, kecurigaan bermula saat petugas Avsec Bandara SSK II melakukan pemeriksaan tubuh (body checking atau pat down) terhadap AR.
"Tersangka awalnya diamankan petugas Avsec Bandara SSK II karena curiga terhadap gerak-gerik AR saat dilakukan pemeriksaan body checking atau pat down," ujar Putu, Minggu (26/7/2026).
Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Kedua paket tersebut disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dililit lakban.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, sebelum hendak berangkat, tersangka mengaku sempat menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II selama kurang lebih dua pekan," kata Putu.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan ke hotel tempat AR menginap. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penyelidikan kemudian berlanjut setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara.
Petugas akhirnya menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II. Di dalamnya terdapat satu paket besar dan satu paket sedang yang juga diduga berisi sabu.
"Barang bukti lain yang ditemukan di dalam paper bag tersebut berupa satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai dua paket besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua paket sedang dengan berat sekitar 200 gram, sehingga keseluruhannya sekitar 2,2 kilogram," jelas Putu.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, dan kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti.
Putu menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan AR, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegasnya.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (*)