PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Selain menggelar pasar murah, pemerintah juga akan melakukan pengawasan hingga razia gudang guna mengantisipasi penimbunan yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
Langkah pengendalian dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepolisian, serta sejumlah pihak terkait.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan pokok untuk memastikan pasokan tetap aman dan tersedia di pasaran.
"Kita akan turun bersama-sama, baik itu untuk razia terkait penyimpanan barang-barang sembako," kata Agung Nugroho, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan oleh oknum tertentu yang dapat mengganggu pasokan barang dan memicu kenaikan harga.
Pemerintah tidak ingin distribusi bahan pokok tersendat akibat adanya penumpukan stok di tingkat distributor yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Selain pengawasan distribusi, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan program pasar murah sebagai langkah intervensi langsung untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
"Kemudian kita juga bersama Forkopimda akan membuat pasar murah dalam mengendalikan harga di pasaran," jelasnya.
Agung juga mengakui kondisi ekonomi global, termasuk pergerakan nilai tukar mata uang asing, dapat memengaruhi harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis kondisi tersebut dapat dikendalikan.
"Semua tentu berpengaruh, tapi tadi disampaikan oleh pihak Bank Indonesia bahwa pemerintah berpeluang besar untuk dapat menekan kembali nilai dolar tersebut," ujarnya.
Melalui langkah pengawasan, pasar murah, serta sinergi bersama berbagai pihak, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat dapat menjalani perayaan Idul Adha dengan lebih tenang tanpa dibebani lonjakan harga kebutuhan pokok. (*)