Berita - Hukrim

Kasus Korupsi MBG, Eks Ketua Yayasan Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp100 Juta per Lokasi

Administrator
503 view
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Ketua Yayasan Glory Harimas jadi tersangka baru kasus korupsi MBG.

JAKARTA (RJ) - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut setelah diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai hingga Rp100 juta per lokasi.

Dalam kasus ini, Glory Harimas Sihombing diduga diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari dan mengelola titik SPPG, yang kemudian dijual kepada mitra dengan harga bervariasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan harga setiap titik SPPG dipatok sekitar Rp100 juta, meski dalam praktiknya bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Kurang lebih sekitar Rp100 juta, tapi memang bervariasi, bisa puluhan sampai ratusan juta,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan, aliran dana dari hasil penjualan titik SPPG tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara bertahap atau berkala kepada pihak terkait.

“Pemberian itu tidak dilakukan sekali, tapi secara berkala, ada yang bertahap dan menyesuaikan kebutuhan,” katanya.

Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan perhitungan total aliran dana yang diduga diterima, yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga saat ini.

“Jumlah pastinya masih kami hitung karena berlangsung beberapa bulan dari 2025 sampai sekarang,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa Glory Harimas Sihombing telah mengenal Dadan Hindayana sejak sebelum 2024, yang diduga menjadi awal hubungan kerja sama dalam kasus tersebut. (*)

Penulis
: Administrator