JAKARTA (RJ) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Tidak hanya menyoroti satu jenis pengadaan, Kejagung kini meneliti seluruh proses pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam proses pendalaman tersebut, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kewajaran setiap pengadaan.
“Semua pengadaan sedang kita teliti. Kita bekerja sama dengan BPKP untuk melihat kewajarannya. Semua kita buka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Febrie menegaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik, tetapi mencakup seluruh komponen yang berkaitan dengan program MBG.
Menurutnya, Kejagung ingin memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia agar dapat belajar dengan lebih baik.
“Program ini untuk anak-anak kita, supaya gizinya terpenuhi dan mereka bisa belajar dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.
Selain berdampak pada kesehatan anak, program MBG juga dinilai memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Jika dijalankan sesuai aturan, pengadaan kebutuhan program dapat melibatkan pelaku usaha lokal, mulai dari petani sayur hingga peternak ayam.
“Program ini juga bisa menjadi pengungkit ekonomi. Jika vendor berasal dari daerah sekitar, seperti pemasok sayur dan ayam lokal, manfaat ekonominya akan lebih luas,” tambah Febrie.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program, mulai dari dugaan konflik kepentingan dengan yayasan pengelola SPPG hingga mark-up pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini demi memastikan program MBG berjalan bersih dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (*)