RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Proses penanganan Kasus Korupsi Pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) akan segera memasuki babak akhir. Dua orang terdakwa Fakhrudin dan Alpion Hendra akan melalui sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Jumat (27/8/2021) mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH, Selasa (24/8/21) via whatsapp.
" Iya, Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 jam 13.30 WIB," katanya.
"Jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain maka kami akan kembangkan lagi," tambah Hadiman yang merupakan Kepala Kejaksaan yang meraih prestasi terbaik 3 nasional dan nomor satu se Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Di sampaikan Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini di tahan dan telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Imam Hidayat SH masing-masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alpion di tuntut 6,6 tahun kurungan, di kurangi masa tahanan.
Kedua orang terdakwa kata Kajari, Fachrudin dan Alpion Hendra dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000. Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Diungkapkan Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf," ungkapnya. (ril)