Berita - Berita

MA Tolak Gugatan PT Jaladri, Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau I Jakarta Sah

Administrator
1.613 view

RIAUJURNAL.COM - Majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. Dengan demikian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi Pulau I sah.

''Kabul PK. Batal judex facti (PTUN dan PT TUN, red). Adili kembali. Tolak gugatan (PT Jaladri Kartika Pakci, red),'' demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Putusan PK ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Perkara nomor 32 PK/TUN/2021 diketok pada 4 Maret 2021 dengan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.

Kasus ini bermula saat Anies pada 6 September 2018 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018. Yaitu perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Mengetahui hal itu, PT Jaladri Kartika Pakci tidak terima dan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 di atas.

Tag: