Berita - Berita

MA Tolak Gugatan PT Jaladri, Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau I Jakarta Sah

Administrator
1.612 view

Anies tidak diam dan mengajukan banding namun buntu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.

Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK. Kali ini Anies bisa tersenyum karena permohonannya dikabulkan MA.

Sebelum menganulir izin reklamasi Pulai I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha. (rls).



Source: detik.com


Tag: