MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Sah Menang Pilkada Siak

Administrator
747 view
Tangkap Layar Sidang MK

Pekanbaru (RJ) - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak, Sugianto. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

"Alhamdulillah, permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK," ujar anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Senin (5/5/2025).

Nugroho, yang akrab disapa Nugi, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Siak. Penetapan ini akan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas dari KPU RI.

"Selanjutnya, KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengusulan pengangkatan sumpah dan janji Afni-Zulkifli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak kepada pemerintah pusat," jelasnya.

Terkait waktu pelantikan, Nugi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.***

Penulis
: Administrator
Editor
: Rj1
Tag: