Berita - Hukrim

Modus Menolong, Pria Paruh Baya di Kuansing Bawa Kabur dan Cabuli ABG Hingga ke Jawa Timur

Administrator
1.133 view

RIAUJURNAL, Kuansing - Dengan bermodus menolong mengurus data keanggotaan di salah satu perusahaan, Pria paruh bayah berinisial R (46) warga Tanjung Medang-Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap Satreskrim Polres Kuansing.

Pelaku berpura-pura baik kepada korban hanya salah satu cara untuk membawa kabur korban hingga ke Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim AKP Lintet Sihaloho Senin (24/10/2022) menyebut, kejadian itu terjadi pada 09 September yang lalu. Dikala pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa Korban inisial MH (16), bersama 3 saudaranya yang lain, untuk diuruskan keanggotaan di salah satu perusahaan di Hulu Kuantan itu.

Namun itu ternyata cuma modus, pelaku malah menyuruh pulang tiga adik korban, sedangkan korban dibawa pelaku ke Pacitan-Jawa Timur dengan mengguna Bus. Dan korban pun ternyata sempat dicabuli di tanah Jawa tersebut.

Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadi itu ke pihak Polres Kuansing. Atas laporan tersebut, pihak Polres Kuansing langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian di Pacitan.

Hingga akhirnya, pada Kamis 20 Oktober kemarin, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Ipda Mario, dimana pelaku masih sedang bersama korban di salah satu rumah keluarga pelaku.

''Saat penangkapan pelaku hanya bisa pasrah. Tidak ada perlawanan ketika ditangkap. Pelaku bisa dikenakan pasal perlindungan anak di bawah umur yaitu pasal 81 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Kapolres Kuansing.

Penulis
: Rowandri
Tag: