Kuasa Hukum MS Sampaikan Keberatan di Polda Riau Buntut Statement Berita Negatif yang Dijadikan Konten Politik di Berita dan Medsos

Administrator
936 view

Pekanbaru - Kuasa hukum MS, Dr (c) Dedek Gunawan SH MH, menyampaikan keberatan ke Polda Riau, buntut statmen dari Kabid Humas Kombes (Pol) Anom Karabianto, yang memuat narasi pemberitaan yang dimuat di beberapa media nasional maupun lokal terkait barang yang disita merupakan pemberian MF yang kemudian dikonotasikan di beberapa media termasuk framing di media sosial sebagai Muflihun.

Akibat muatan statmen pemberitaan bersifat tendesius tersebut, tidak hanya berdampak kepada klien nya MS, melainkan berdampak juga kepada Muflihun yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada di Pekanbaru.

"Dan terbukti pemberitaan tersebut di capture dan dijadikan konten politik pada akun-akun media sosial lawan daripada saudara Muflihun," ujar Dedek, dalam press rilis yang diterima, Kamis (10/10/2024).

Dedek menjelaskan, informasi yang dimuat beberapa media dimaksud menurutnya tidaklah benar alias Hoax, karena sepanjang pengetahuan dirinya saat mendampingi MS, klien nya tidak mengatakan hal demikian.

"Dan dapat dilihat dari BAP yang telah ditandatangani klien kami (MS). Karena klien kami tidak pernah menyatakan demikian, maka keberatan dan permohonan klarifikasi dimaksud sudah patut dan tepat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau," ujarnya.

Jika kejadian ini tetap berlangsung tanpa klarifikasi dan keberatan pihaknya, maka di khawatirkan berdampak hukum bagi kliennya. Tentunya gugatan ini bisa menjurus ke perdata atau pidana dari pihak yang merasa dirugikan.

"Dari itulah kami rasa klarifikasi dan keberatan dimaksud perlu kami sampaikan. Klien kami taat hukum dan koorperatif. Dan sebagai bangsa indonesia kami mengajak kita seluruhnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, baik terhadap klien kami maupun terhadap siapapun yang terperiksa dalam kasus ini," pintanya. (rls)

Penulis
: Administrator
Sumber
: Rillis
Tag: