Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan korban dengan pelaku sudah menikah siri selama hampir 14 tahun.
Namun selama empat tahun terakhir hubungan mereka tak lagi harmonis. Dan membuat keduanya pisah ranjang, meskipun tinggal satu rumah.
"Sudah empat tahun pisah ranjang. Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Puncaknya, di hari kejadian saat korban akan memilih pindah rumah," beber Tinton.
Di malam kejadian itu, kekesalan pelaku memuncak saat melihat korban akan pindah rumah. Palu tanpa gagang digunakan untuk menganiaya korban di ruang kamar mandi.
"Palu tidak menggunakan gagang, korban dirangkul dari belakang terus dipukul bagian kepala belakang di kamar mandi," jelas Tinton.
Sc: detik.com