PEKANBARU (RJ) - Warga Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya punya waktu lima hari untuk memanfaatkan program penghapusan denda yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Program keringanan tersebut akan berakhir pada akhir Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Program ini diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus. Akan segera berakhir, karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir, karena hanya tinggal lima hari lagi,” kata Ninno.
Menurutnya, waktu pelaksanaan yang terbatas membuat masyarakat yang masih memiliki tunggakan perlu segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Terutama bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani akumulasi denda.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Tak hanya penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan khusus bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak pokok selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Untuk tunggakan lama tersebut, wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapatkan kesempatan untuk kembali menertibkan kewajiban administrasi kendaraannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Bapenda Riau pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga program berakhir. Sebab, setelah masa keringanan berakhir, ketentuan pembayaran pajak akan kembali mengikuti aturan yang berlaku. (*)