Ahmad menyatakan, hanya dapat memastikan bahwa penganiayaan tersebut yang kemudian menyebabkan Herman meninggal dunia di dalam Mapolres.
"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," ujar Ahmad.
Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan enam orang oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan setelah adanya dugaan penganiyaaan terhadap pelaku pencurian dengan penberatan (curat) atas nama Herman.
Keenam oknum polisi tersebut juga dikenakan hukuman kode etik. Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iptu RH dan lima orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya.
Kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman, pada 2 Desember 2020.
Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Ditempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.
source: okezone.com