Bengkalis (RJ) - Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemerintahan bagi perangkat desa. Kegiatan yang berlangsung ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara tepat, tertib dan sesuai regulasi pada 18-11-2025.
Sosialisasi tersebut diikuti perangkat desa dan staf Pemerintah Desa Senderak sebagai upaya memperkuat kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta mencegah potensi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan peningkatan kompetensi ini, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan lebih maksimal, efektif dan berorientasi pada transparansi serta akuntabilitas.
Sekretaris Camat Bengkalis, Fitra Rama dalam arahannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan bukan hanya meningkatkan kedisiplinan perangkat desa, namun juga menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
" Materi yang diberikan hari ini harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Aparatur desa adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga peningkatan kapasitas menjadi keharusan," katya Fitra Rama.
Pj Kepala Desa Senderak, Tari Fitri Santini juga mmenambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Desa yang bersumber dari Program Bermasa Bupati Bengkalis yang selama ini berfokus pada peningkatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Ia juga mengungkap bahwa pemerintah desa dan kelurahan adalah unit pemerintahan terendah yang menjadi pintu awal segala bentuk administrasi masyarakat. Karena itu, kemampuan aparatur dalam memahami regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung roda pemerintahan yang efektif.
" Dengan adanya pembekalan ini, perangkat desa diharapkan semakin siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan," tutupnya. (Fir)