PEKANBARU (RJ) - Polda Riau mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) serta menyita 6.500 liter solar dari sebuah gudang penyimpanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dokumen sesuai ketentuan.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, Senin (19/10/2026), petugas menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis.
“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sementara itu, SG diduga merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Dari lokasi, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh lainnya dalam keadaan kosong.
Polisi juga menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
“Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB,” kata Ade.
Berdasarkan hasil pendalaman, kedua tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade. (*)