Berita - Hukrim

Polres Kuansing Limpahkan Berkas Tersangka Kasus PETI ke Kejari

Administrator
1.167 view

RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) melimpahkan berkas tahap II terhadap dua tersangka dan barang bukti kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat berat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/03/2022) siang.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/24/I/SPKT/RIAU/RES KUANSING, tanggal 28 Januari 2022 kedua tersangka tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin yang terjadi pada hari jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 00.15 wib di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing. Kedua tersangka tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Adapun Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari tersebut bernama Bastian alias Abe Bin M Dagang (39) warga Pulau Tengah Kecamatan Bena, dimana Berkas Perkaranya sudah lengkap (P-21) pada tanggal 24/03/2022 dengan Nomor Surat kejaksaan Kuansing B-.358/L.4.18/Eku.1/03/2022. Dan tersangka kedua bernama M.Rahfi Mansa Alias Rafi Bin Ali Namsah (20) warga desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan dengan nomor B.- 359./L.4.Eku.1/03/2022 pada tanggal 24 Maret 2022 juga sudah P-21.

Kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit alat berat exscavator warna kuning merek Sany dan karpet diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Kejari Kuansing Mona Simanjuntak SH MH di ruang pidana umum (Pidum) Polres Kuansing.

Penulis
: Rowandri
Editor
: Rj1
Tag: