PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN di Pemprov Riau Dipastikan Dapat Jaminan Sosial

Administrator
503 view
Pertemuan jajaran Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).

PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastian itu dibahas dalam pertemuan jajaran Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan perlindungan pekerja sekaligus manfaat yang dapat diterima ketika menghadapi risiko kerja.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan, pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD telah diselesaikan. Dengan demikian, hak perlindungan bagi pekerja yang menjadi peserta telah dipenuhi.

"Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi," ujarnya.

Selain perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas kemungkinan adanya manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran manfaat serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima.

"Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menjelaskan, pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN berkaitan dengan kepastian status perlindungan pekerja.

Ia menyebut pekerja PPPK maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau," kata Waluyo.

Waluyo mengapresiasi langkah Pemprov Riau yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh manfaat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau seluruh masyarakat pekerja di Riau.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

"Upaya kami adalah mendorong agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Riau bisa terlindungi, dan terkait pengawasan akan ditindaklanjuti bersama Naker Provinsi," tuturnya.

Waluyo menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, bukan sekadar produk asuransi.

Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Riau terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja di Riau mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau," ujarnya. (*)

Penulis
: Administrator